PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 88
BAB 15 — KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Perubahan Statuta dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil Organ Polinef.
(2) Wakil organ Polinef sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 3 (tiga) orang anggota Senat dari wakil Dosen; b. 4 (empat) orang wakil organ Direktur; c. ketua Satuan Pengawasan; dan d. ketua Dewan Pertimbangan. (3) Pengambilan keputusan perubahan Statuta dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. (4) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
