PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 86
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan di Polinef dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
