PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 84
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Polinef mengupayakan akreditasi dari badan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk meningkatkan mutu, tingkat kepercayaan masyarakat, dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Polinef. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akreditasi program studi dan/atau akreditasi institusi. (3) Pelaksanaan proses akreditasi program studi difasilitasi oleh ketua jurusan dan pelaksanaan akreditasi institusi difasilitasi oleh Direktur. (4) Pelaksanaan proses akreditasi dikoordinasikan oleh Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
