Pasal 83
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem penjaminan mutu internal Polinef merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh Polinef secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal Polinef: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar nasional pendidikan tinggi; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan c. mendorong semua pihak/unit di polinef untuk bekerja mencapai tujuan dengan berdasarkan pada standar nasional pendidikan tinggi dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal Polinef terdiri atas: a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan;
b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian; c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
