PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 82
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika dan unit di lingkungan Polinef. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk dan atas nama Direktur.
