PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 74
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
Status sebagai Mahasiswa Polinef dinyatakan berakhir dalam hal:
a. telah menyelesaikan program pendidikan; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh Direktur; d. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau e. terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan f. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku di Polinef.
