Pasal 73
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa Polinef mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik Polinef; b. memperoleh layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan sarana dan prasarana Polinef dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil
belajarnya; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. dapat memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain; dan i. ikut serta dalam organisasi dan/atau kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Polinef. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ikut menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan Polinef; c. ikut serta memelihara sarana dan prasarana di lingkungan Polinef; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatakan mutu kehidupan;
e. menjaga nama baik dan kewibawaan Polinef; f. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah; dan g. mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Polinef. (4) Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa serta sanksi diatur dengan Peraturan Direktur.
