PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 72
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan di Polinef terdiri atas jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang– undangan (3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
