PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 75
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Polinef melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas Mahasiswa melalui kegiatan ekstrakurikuler. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
