Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Satuan Pengawasan yang diselenggarakan secara khusus untuk maksud tersebut. (3) Pemilihan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara. (5) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(6) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (7) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Direktur.
