PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Direktur.
