Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris. (2) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Senat. (3) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk memilih ketua dan sekretaris Senat. (4) Rapat pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan sah dalam hal dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (6) Pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat. (7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara. (8) Ketua dan sekretaris Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (9) Ketua dan sekretaris Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (8) ditetapkan oleh Direktur. (10) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dalam Peraturan Senat.
