Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penyaringan calon Direktur dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut; b. rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah dalam hal dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat; c. bakal calon Direktur mempresentasikan visi, misi, dan rencana program kerja pada rapat senat terbuka; d. Senat melakukan penilaian calon Direktur dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon Direktur; e. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai, pemilihan calon Direktur dilakukan melalui pemungutan suara; f. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara; g. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon Direktur, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon Direktur yang mendapatkan suara yang sama; dan
h. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Direktur untuk disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
