PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Tahapan pemilihan dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 huruf c dan huruf d, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
