Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Senat membentuk panitia pemilihan Direktur paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; b. panitia pemilihan Direktur mengumumkan persyaratan bakal calon Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui salah satu media atau lebih; c. panitia pemilihan Direktur menginventarisir Dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon Direktur; d. Dosen yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri ke panitia pemilihan Direktur; e. panitia pemilihan Direktur memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas; f. panitia pemilihan Direktur menyampaikan nama bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) bakal calon kepada Senat; g. dalam hal bakal calon Direktur yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Direktur paling lama 5 (lima) hari kerja;
h. dalam hal masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf g bakal calon Direktur yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bakal calon Direktur; dan i. panitia pemilihan Direktur mengumumkan nama bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan Direktur diatur dengan Peraturan Direktur.
