Pasal 37
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ Polinef yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan Polinef. (2) Pertimbangan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang organisasi, sarana dan prasarana, keuangan, kemahasiswaan, dan sumber daya manusia. (3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan telaahan dan pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non- akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polinef; dan d. membantu pengembangan Polinef.
