Pasal 36
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Satuan Pengawasan dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Polinef. (2) Anggota Satuan Pengawasan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; b. hukum; dan c. ketatalaksanaan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi Satuan Pengawasan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. berpendidikan paling rendah Sarjana; c. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen pada saat diangkat; d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Polinef. (4) Satuan Pengawasan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
