Pasal 38
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 9 (sembilan) orang yang berasal dari: a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Provinsi Papua Barat/Kabupaten Fakfak; b. 1 (satu) orang dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten; c. 1 (satu) orang dari perwakilan purnabakti Direktur Polinef; d. 3 (tiga) orang dari dunia industri; e. 1 (satu) orang dari perwakilan asosiasi profesi; f. 1 (satu) orang dari perwakilan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan g. 1 (satu) orang alumni. (2) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Direktur.
