PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 27
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Tujuan Polinef: a. mengembangkan sistem Pendidikan Vokasi yang berkualitas dan berkesinambungan; b. membangun manajemen yang efisien, efektif dan mandiri; c. membangun tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkualitas, memiliki dedikasi, dan motivasi yang tinggi; d. menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian terapan sesuai bidangnya; dan e. menghasilkan penelitian terapan yang memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan.
