PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 28
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, Polinef menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang Polinef yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana strategis polinef yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana operasional polinef yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
