PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 26
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Misi Polinef: a. menyelenggarakan proses Pendidikan Vokasi yang berkualitas; b. menghasilkan penciptaan karya nyata bidang ilmu pengetahuan dan teknologi terapan yang inovatif dan bermanfaat bagi masyarakat; c. melaksanakan pembinaan sumber daya manusia yang berkesinambungan dalam menunjang pengembangan profesionalisme; d. mengembangkan sistem manajemen yang handal untuk tata kelola yang transparan dan terpercaya; dan e. menghasilkan tenaga profesional, berjiwa wirausaha, dan berkarakter mulia.
