PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 25
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Visi Polinef, yaitu menjadi Politeknik yang menghasilkan karya inovatif, sumber daya manusia dan insan yang ahli dan terampil untuk meningkatkan potensi wilayah INDONESIA timur.
