Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polinef menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (5) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(6) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan perkuliahan, ujian, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan/atau pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan. (7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. meningkatkan mutu akademik Polinef; b. bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; dan c. berpedoman pada nilai agama, etika, kaidah akademik, pelestarian alam, budaya bangsa, dan ketentuan hukum. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
