Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Warga Kampus Polinef menjunjung tinggi kode etik yang memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Warga Kampus Polinef yang melakukan kegiatan atas nama pribadi atau kelompok bertanggung jawab atas kegiatan tersebut secara pribadi atau kelompok. (4) Warga Kampus Polinef yang melakukan kegiatan mengatasnamakan Polinef di luar kampus harus mendapatkan izin dari Direktur. (5) Sivitas Akademika Polinef wajib menjunjung tinggi etika akademik dan etika profesi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
