PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Polinef sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika Polinef.
