Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di Polinef diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Polinef dapat menerima Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Polinef dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia. (5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Polinef dalam hal memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
