Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di Polinef meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan. (2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika
keilmuan pada bidang yang ditekuni. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan tenaga fungsional tertentu. (4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan institusi lain dan/atau masyarakat, baik secara kelompok maupun perorangan. (5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pemecahan masalah industri dan pembangunan. (6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (7) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi, terbitan berkala ilmiah internasional dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui kementerian. (8) Hasil penelitian yang merupakan hak kekayaan inetelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
