PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Polinef.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelanjaran.
