Pasal 7
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Rincian Tugas Subbagian Hukum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; c. melakukan penyusunan rancangan peraturan, keputusan, dan ketetapan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; d. melakukan penyusunan bahan kajian hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan, keputusan, dan ketetapan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; g. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
sumber daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
