Pasal 6
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Rincian Tugas Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang-undangan di bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan, keputusan, dan ketetapan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
d. melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan, keputusan, dan ketetapan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; e. melaksanakan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan penyiapan dokumen dan bahan koordinasi kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan pengembangan sistem, pengelolaan, dan layanan informasi di bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, kerja sama, dan layanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
