PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta
Pasal 5
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta terhitung sejak organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 74).
