Pasal 96
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) Kerja sama merupakan hubungan kemitraan antara UM dengan pihak lain yang saling menguntungkan. (2) UM dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha dan dunia industri, serta pemerintah, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri yang
dilakukan secara melembaga. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan meningkatkan efektifitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa. (4) Kerja sama UM dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. meningkatkan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (5) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pengakuan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; c. penjaminan mutu internal; d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa; f. penyelenggaraan program kembaran; g. gelar bersama; h. gelar ganda; i. pemagangan; j. penyelenggaraan kegiatan ilmiah bersama; k. penerbitan berkala ilmiah; dan/atau l. bentuk lain yang dianggap perlu. (6) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; dan/atau
c. bentuk lain yang dianggap perlu. (7) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor. (8) Kerja sama yang dilakukan di lingkungan UM harus dituangkan dalam nota kesepahaman dan/atau naskah perjanjian kerja sama. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
