PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 95
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Laporan keuangan UM meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja. (2) Laporan keuangan UM disusun oleh Rektor sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
