Pasal 94
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Sistem akuntansi UM merupakan acuan pengelolaan keuangan pada UM.
(2) Sistem akuntansi UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem akuntansi keuangan; b. sistem akuntansi biaya; dan c. sistem akuntansi aset tetap. (3) Sistem akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi. (4) Sistem akuntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan informasi biaya satuan per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja, atau informasi lain untuk keperluan manajerial. (5) Sistem akuntansi aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem akuntansi UM diatur dengan Peraturan Rektor
