PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 93
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Perencananaan anggaran pendapatan dan belanja disusun atas dasar prinsip anggaran berbasis kinerja. (2) Rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja UM/Rencana Bisnis Anggaran UM. (3) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja UM/Rencana Bisnis Anggaran UM diajukan kepada Menteri. (4) Pengelolaan anggaran UM diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UM dilakukan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
