Pasal 92
BAB 9 — PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana merupakan semua fasilitas dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengaturan, pengawasan, dan tanggung jawab Rektor. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pengadaan, pembukuan, pendayagunaan, pemeliharaan, pengawasan, pengalihan, penghapusan, dan pertanggungjawaban.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengelolaan sarana dan prasarana UM dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana UM diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
