PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 91
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni merupakan orang yang telah mengikuti atau lulusan program studi di UM. (2) Alumni UM dapat membentuk organisasi alumni. (3) Organisasi alumni UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Ikatan Alumni Universitas Negeri Malang (IKA UM). (4) IKA UM bertujuan membangun jaringan kerja sama dan membina hubungan sesama alumni, pengguna lulusan, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja. (5) Organisasi, keanggotaan, dan pendanaan IKA UM diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UM.
