PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 90
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membangun budaya dan karakter Mahasiswa melalui peningkatan kualitas kepemimpinan, penalaran, bakat, minat, kegemaran, kepekaan sosial, dan kesejahteraan Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
