Pasal 89
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menggunakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggungjawab; b. memperoleh pendidikan dan layanan akademik; c. memanfaatkan fasilitas dalam rangka kelancaran proses belajar; d. memperoleh bimbingan akademik dari Dosen dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi dalam rangka kelancaran proses belajar; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan dan peraturan UM; g. berpindah program studi lain di UM atau ke perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan UM; h. mengikuti organisasi kemahasiswaan UM; i. memperoleh layanan khusus dalam proses pendidikan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan UM; dan j. memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan dan peraturan UM. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. setia dan taat pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945; b. tidak terlibat aliran/paham radikalisme dan organisasi yang dilarang pemerintah; c. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; d. menjaga kewibawaan dan nama baik UM;
e. bertutur kata sopan, bersikap, dan berperilaku santun; f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; h. berbusana dan berpenampilan sesuai dengan norma dan etika yang berlaku; i. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan; j. ikut menanggung biaya penyelenggaraaan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan UM dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik; l. memelihara suasana akademik; m. menyelesaikan tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen; dan n. mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di UM. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
