Pasal 88
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pembinaan dan pengembangan Dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan jabatan fungsional. (3) Pembinaan dan pengembangan karier Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kenaikan pangkat dan penugasan. (4) Pembinaan dan pengembangan karier Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kompetensi manajerial, peningkatan kompetensi teknis, kenaikan pangkat, promosi jabatan, dan/atau peningkatan kualifikasi akademik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
