PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 87
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas jabatan administrasi dan jabatan fungsional. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
