PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 86
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Pembinaan dan pengembangan jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
