Pasal 85
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di UM. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di UM. (5) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Rektor atas usul dekan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
