Pasal 84
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Sistem pengendalian internal UM merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan UM melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian internal UM meliputi kegiatan: a. menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian internal; b. memberikan penilaian atas risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko yang dihadapi UM; c. menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat tugas dan fungsi UM; d. mengidentifikasi, mencatat, dan mengomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat; dan e. memantau secara berkelanjutan, mengevaluasi secara terpisah, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya. (3) Pengawasan internal UM merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi UM. (4) Pengawasan internal UM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan keefektifan dan keefisienan, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan. (5) Pengawasan internal dilakukan untuk memperkuat dan menunjang keefektifan sistem pengendalian internal. (6) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengendalian dan pengawasan internal UM. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
