PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 83
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya. (2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
