PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 82
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan Internal yang sebelumnya. (2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
