Pasal 97
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan di UM. (2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan dan pemenuhan standar mutu di bidang: a. akademik, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan b. non-akademik, antara lain sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana. (3) penjaminan mutu internal UM meliputi: a. kebijakan akademik; b. standar akademik; c. peraturan akademik; d. manual mutu; e. manual prosedur; f. borang penjaminan mutu; dan g. instrumen lainnya. (4) Penjaminan mutu internal dilaksanakan melalui tahap perencanaan mutu, pemenuhan standar mutu, monitoring dan evaluasi mutu, pelaporan, dan tindak lanjut.
(5) Penjaminan mutu internal di UM dilaksanakan di tingkat universitas, fakultas, pascasarjana, lembaga, jurusan, dan program studi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
