PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor. (2) Pengangkatan direktur pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
