PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Direktur Pascasarjana. (3) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
