PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Pengangkatan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan dekan. (3) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan wakil dekan lainnya.
